6 Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu, Segera Login dtks.kemensos.go.id

15 Maret 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi pencairan BST /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu bulan Maret 2021.

Bantuan sosial ini diberikan untuk meringankan beban warga yang terdampak Covid-19. Program BST menyasar 34 Provinsi di Indonesia dan akan diperpanjang hingga April 2021.

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

Baca Juga: Sering Gonta-ganti Pasangan, Ini 7 Mantan Pacar Taylor Swift Sang Pemenang Grammy Award 2021

"Sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap Desa/Kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujar Ade 

Ade menambahkan, pelaporan mandiri bertujuan untuk percepatan pemutakhiran DTKS.

"Nantinya pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," tambahnya.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam kategori penerima BST Rp 300 ribu, berikut 6 cara cek penerima BST Rp 300 ribu.

1.Buka laman dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

4. Masukkan Nama sesuai ID yang dipilih

5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik 'Cari'

6. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS

Baca Juga: Ditanya Anak Kecil soal Jonghyun, Minho SHINee: Dia Paman yang Baik

Berikut cara masuk DTKS

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir

4. Prelist Akhir dari Hasil

Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan

6.Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota

Baca Juga: Bikin Geger Penonton, Song Joongki Cium Sosok Ini di Drama Vincenzo, Bukan Hong Chayoung

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.***


 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler