Daftar UMKM Online 2021! Berpeluang Dapat BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Simak Caranya

15 Maret 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal BLT UMKM.

Tentu saja usaha yang dimiliki harus terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM maupun Kemenkop UKM. Apabila usaha mikro sudah terdaftar peluang dapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM lebih besar.

Salah satu Bansos 2021 ini direncanakan akan diberikan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro kecil menengah. Pihak yang berwenang sebagai pengusul BPUM UMKM, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 15 Maret 2021, Yuk Ikuti Kuis Kartu Prakerja Dapatkan Hadiah Total Rp10 Juta

Selain itu juga, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Jika usaha mikro kecil Anda belum terdaftar segera ikuti cara daftar UMKM online 2021 melalui oss.go.id berikut ini:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotakdisclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jogja Kembali Catat Rekor Terendah

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Demikianlah tahapan daftar UMKM online 2021 dengan mudah dan gratis. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran.

Ketentuan Dapatkan BPUM UMKM

Bansos 2021 berupa BPUM UMKM ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha sebagai modal usaha dan bertahan di masa pandemi Covid-19.

Hanya saja, besaran bantuan BLT UMKM 2021 lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Besaran BPUM UMKM tahun 2021 senilai Rp1,2 juta.

Sampai sekarang, Kemenkop UKM belum merilis informasi resmi terkait pendaftaran BPUM UMKM atau BLT UMKM.

Dalam unggahan Instagram resmi @kemenkopukm, pihaknya belum menerbitkan e-form pendaftaran BLT UMKM. Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga teknis pelaksanaan BPUM UMKM 2021.

Setelah Anda mendaftarkan usaha yang dimiliki, ada baiknya memahami dahulu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Melaney Ricardo Beberkan Soal Kisruh Rumah Tangga: Sebetulnya Aku Berpikir Untuk Give Up  

Berikut informasi syarat hingga ketentuan untuk mendaftar BPUM UMKM 2021 dari Kemenkop UKM:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
  5. Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM kepada pengusul BPUM UMKM. Simak berkas yang harus dilengkapi seperti nama lengkap, NIK, dan alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cantumkan pula bidang usaha serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler