Tak Punya Izin, 168 Domain Situs Etintas PBK Diblokir

10 Maret 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi laptop. /Pixabay/quinntheislander

KABAR JOLOSEMAR - Selama bulan Januari-Februari 2021, sebanyak 168 domain situs entitas di bidang PBK (perdagangan berjangka komoditi) karena tidak memiliki izin.

Pemblokiran dilakukan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kemendag RI pada bulan Februari 2021.

Pemblokiran domain situs etintas PBK tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan dari Bappebti dan pengaduan dari masyarakat yang berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika).

Baca Juga: PAD Kota Solo Naik 16 Persen Lewat Inovasi 'Online Pembayaran Pajak Solo Destination'

Menurut Sidharta Utama, Kepala Bappebti, sebagian besar domain situs etintas yang diblokir tersebut merupakan pialang berjangka, baik dari dalam maupun luar negeri. Mereka mengaku sudah mendapat legalitas dari negara asal.

Namun, menurut Sidharta Utama dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, Bappebti membatasi domain situs tersebut supaya tidak bisa diakses di Indonesia guna mencegah kerugian bagi masyarakat.

Sidharta Utama menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan upaya pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang PBK tersebut.

Hal ini sekaligus untuk memberikan literasi bagi masyarakat.

Dikatakan,bpabila suatu domain situs tidak bisa diakses, maka hal itu berartia domain situs tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang adadi Indonesia.

Baca Juga: Sudah Dapat SMS? Lakukan 6 Hal Ini Setelah Lolos Prakerja Gelombang 13

Sementara M Syist selaku Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, mengatakan PBK adalah investasi yang bersifat high risk, high return.

Trader bisa memperoleh keuntungan sangat besar dari PBK, namun potensi kerugian juga sama besar.

Menurut M Syist, iIming-iming keuntungan yang besar ini dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab dengan mengajak calon nasabah ikut PBK tanpa persiapan.

Seperti kemampuan keuangan yang memadai dan pengetahuan yang cukup tentang mekanisme transaksi maupun legalitas pelaku usaha.

Karena itu, M Syist mengaku pihaknya mendorong masyarakat agar berhati-hati dan waspada dengan maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti.

Menurut M Syist, gGrup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Soal Tes Siswa Kelas 6 SD Ini Ada Nama Pemain Ikatan Cinta

Mereka juga meminta calon nasabah agar mentransfer yang ke rekening atas nama pribadi.

M Syist pun mengingatkan agar penyetoran dana margin nasabah ke rekening segregated account pialang berjangka yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.

Menurut M Syist,sebelum berinvestasi, masyarakat harus selalu mengecek legalitas pialang berjangka tersebut maupun kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran.

"Silakan mempelajari terlebih dulu mekanisme transaksi, untung dan rugi sebelum mengambil keputusan,” kata M Syist.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler