7 Mekanisme Daftar DTKS untuk Bansos Kemensos Cair Bulan Maret 2021 BST, BPNT

1 Maret 2021, 19:14 WIB
Cek penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial atau Kemensos masih terus menyalurkan bansos untuk bulan Maret 2021.

Berdasarkan penetapan penyaluran Kemensos, ada dua bansos yang masuk dalam perencanaan penyaluran untuk bulan ini.

Baca Juga: Cek Kembali Syarat Serta Ketentuan Sambil Menunggu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka

Kedua bansos tersebut antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dilansir dari Instagram Kemensos, BST pada dasarnya ialah sebuah bantuan tunai yang diperuntukkan untuk warga masyarakat yang Kemensos sebut dengan KPM.

KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ialah para keluarga yang termasuk dalam kategori tidak mampu serta miskin.

Sama halnya dengan BST, BPNT juga menyasar kepada para KPM. Namun demikian, seperti namanya, bantuan akan disalurkan dalam bentuk non tunai.

Dalam artian, bantuan yang akan diterima para KPM lewat BPNT ialah berupa saldo di Kartu Sembako yang nantinya bermanfaat untuk berbelanja di e-warong.

Dari tiap bansos tersebut, BST mempunyai nominal bantuan senilai Rp300 ribu. Sementara itu bansos BPNT akan berupa saldo Kartu Sembako dengan nominal Rp200 ribu.

Baca Juga: 7 Arti Penting Pamali Buang Makanan: Awas, Nanti Nasinya Nangis

Penyaluran bansos BST yaitu melalui PT Pos Indonesia dengan periode penyaluran bulan Januari, Februari, Maret, April.

Sedangkan untuk BPNT, melalui bank HIMBARA yang disalurkan setiap bulan selama tahun 2021.

Dari segala penjelasan mengenai bansos 2021 Kemensos tersebut, ada hal penting yang perlu dicermati oleh para KPM.

KPM yang berhak mendapatkan salah satu bansos di atas adalah para KPM yang telah terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos.

Dilansir dari Pusdatin Kemensos, berikut 7 mekanisme daftar DTKS Kemensos.

Baca Juga: Awas Sial, Pemilik Weton dan Neptu Ini Pantang untuk Saling Menikah

1. Para KPM mengunjungi lurah maupun kepala desa untuk melakukan pengajuan data dengan melampirkan KK dan KTP.

2. Data yang diterima akan didiskusikan secara internal dari tingkat lurah.

3. Selanjutnya data akan masuk ke tingkat Bupati/ Kabupaten.

4. Setelah berada di tingkat Bupati/ Kabupaten, akan dilakukan validasi data oleh Dinas Sosial setempat.

5. Selanjutnya data masuk ke tingkat Provinsi atau diterima oleh gubernur.

6. Apabila data tersebut memang valid maka akan diteruskan kepada menteri sosial.

7. Menteri sosial melakukan penetapan data yang masuk dalam sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ryeowook Super Junior Cover Lagu Tiara Andini, Netizen: Udah Pro Lagu Indo

Demikian 7 mekanisme daftar DTKS untuk bansos Kemensos cair bulan Maret 2021. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler