Simak Tips Agar Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 12

25 Februari 2021, 18:14 WIB
Klik www.prakerja.go.id, buat akun sekarang untuk daftar prakerja 2021// /Instagram @kartu prakerja/Instagram @kartu prakerja

KABAR JOGLOSEMAR- Sejak dibuka Selasa (23/2/21), program kartu prakerja gelombang 12 tahun 2021 seolah makin dibanjiri para pelamar yang ingin bergabung dengan kegiatan pelatihan kerja yang diadakan oleh pemerintah.

Sayangnya beberapa pelamar ada yang tidak berhasil lolos ketika mendaftar atau mengikuti tes seleksi. 

Baca Juga: #GorenganTempeGakLaku Trending di Twitter, Ternyata Ini Maksudnya

Head of Communication PMO kartu prakerja, Louisa Tuhatu membagikan beberapa tips kepada peserta agar peluang lolos program kartu prakerja menjadi lebih besar.

"Hal utama yang harus diperhatikan adalah menghindari kesalahan input data. Karena seleksi dilakukan secara sistem, jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan tidak sesuai atau tidak terhubung dengan nomor KK, maka otomatis aplikasi ditolak," papar Louisa.

Oleh karena itu, para pendaftar harus ekstra hati-hati, jangan ceroboh atau terburu-buru. Salah satu huruf atau angka saja bisa fatal konsekuensinya.

Louisa menambahkan, biasanya dalam proses pendaftaran ada beberapa hal yang sering terjadi seperti NIK dan KK yang tidak terhubung.

Ini juga jadi salah satu kendala yang sering ditemui pendaftar ketika mendaftarkan diri dalam program kartu prakerja.

Baca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Rp3,5 Juta? Segera Cek Persyaratannya di Sini

Tips berikutnya adalah pastikan alamat email dan nomor ponsel yang didaftarkan dapat diverifikasi. Jika tidak, aplikasi otomatis gugur.

Poin lainnya yang tidak kalah penting  adalah pendaftar tidak masuk dalam daftar terlarang pemerintah.

Maksudnya adalah calon peserta tidak tercatat sebagai penerima bantuan lainnya seperti BLT Pekerja Rp 600 ribu atau bantuan tunai sosial lainnya.

Sebelum mendaftarkan diri dalam program kartu prakerja sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini terlebih dahulu.

Pertama, syarat-syarat yang diwajibkan penyelenggara yakni berkewarganegaraan Indonesia (WNI), berumur 18 tahun ke atas, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Rp3,5 Juta? Segera Cek Persyaratannya di Sini

Kedua, belum pernah menerima atau menjadi peserta kartu prakerja di tahun sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar manfaat program dirasakan oleh lebih banyak orang di Indonesia.

Ketiga, jumlah keluarga yang menerima kartu prakerja tak lebih dari dua orang. Tahun ini pendaftaran program kartu prakerja dibatasi maksimal dua orang per keluarga.

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong penerima bantuan dari pemerintah dan mencegah duplikasi penerima bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Kai EXO Sukses Jadi Model GUCCI, Ini 2 Idol yang Pernah Jadi Pacarnya

Keempat, pendaftar belum menjadi penerima Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU, serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).***


 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler