SKB 3 Menteri Putuskan Pangkas 5 Hari  Cuti Bersama 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya

23 Februari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi cuti bersama 2021 /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

 


KABAR JOGLOSEMAR
-
Mengingat angka penularan Covid-19 masih terbilang tinggi di beberapa daerah di Indonesia, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati untuk memangkas cuti bersama tahun 2021.

Perubahan cuti bersama ini sesuai dengan keputusan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 23 Februari: Akhirnya Tanyakan Ayah Kandung Nindi, Keraguan Aldebaran Terjawab Juga

Baca Juga: 7 Artis Korea yang Terlibat Skandal Bullying Terbaru, dari Mingyu SEVENTEEN hingga Hyunjin Stray Kids

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, Senin (22/2/21).

Lima hari cuti bersama tahun 2021 yang di pangkas adalah: cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret), cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei) dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).

Sementara cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei), dan Hari Raya Natal 2021 (24 Desember) tetap berlaku.

Baca Juga: Hyunjin Stray Kids Dituduh Lakukan Bullying, Ini Respons JYP Entertainment

Baca Juga: Selain Vincenzo, Ini 6 Drama dan Film Seru yang Dibintangi Song Joong Ki 

Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Agar tidak terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan menimbulkan bahaya.

Muhadjir menambahkan, alasan pengurangan libur ini antara lain karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Baca Juga: Catat Tanggal Penting Paskah 2021 Serta Kalender Pantang dan Puasa

Baca Juga: Tanggapi Soal Hukuman Mati, Eddy Prabowo : Jangankan Hukuman Mati Lebih Dari Itu Saya Siap

Seusai libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

" Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," paparnya.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler