Kemenkes Keluarkan SE Vaksinasi COVID-19 untuk Komorbid Hingga Ibu Menyusui, Ini Ketentuannya

13 Februari 2021, 18:59 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 daerah serentak /pixabay / alaexandra_koch

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi kelompok lansia, penyintas COVID-19, serta komorbid dengan ketentuan yang dipenuhi.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu itu ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Viral Video 3 Wanita Cantik Kepergok Curi Skincare, Begini Tanggapan Kocak Netizen

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ungkap Maxi dikutip Kabar Joglosemar dari Humas Kemenkes RI.

Pelaksanaan penyuntikan vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang berlaku sebelumnya.

Catatan penting vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lansia hingga komorbid

1. Vaksinasi bagi kelompok lansia dan kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

2. Kelompok komorbid dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.

3. Kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Baca Juga: Aturan Baru! Tolak Vaksinasi COVID-19 Terancam Tak Dapat Bansos

4. Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

5. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.

6. Ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, bagi kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerima vaksinasi COVID-19.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga: Jadi Korban Hoaks Meninggal Dunia, Armand Maulana: Minimnya Budaya Membaca di Indonesia

Untuk itu, kepala dinas kesehatan diminta aktif melakukan koreksi untuk meningkatkan kelancaran vaksinasi COVID-19. Harapannya proses vaksinasi COVID-19 semakin cepat dilaksanakan di berbagai daerah. ***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler