Ujian Nasional 2021 Dihapus, Ini 3 Syarat Kelulusan Peserta Didik

4 Februari 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi ujian nasional /Pixabay/tjevans

KABAR JOGLOSEMAR - Peserta didik atau siswa maupun guru boleh sedikit lega karena pada tahun 2021 ini, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan (UK) dihapus atau ditiadakan.

Dengan dihapus atau ditiadakannya UN dan UK maka beban belajar bagi peserta didik dan beban mempersiapkan dan mengoreksi bahan UN dan UK bagi guru berkurang.

Baca Juga: Setelah Bantah Merestui Moeldoko Restui Kudeta AHY, Mahfud MD: Terima Kasih Kang Emil

Keputusan menghapus atau meniadakan UN dan UK tahun 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada hari Senin, 1 Februari 2021 lalu.

Lalu, apa yang menentukan peserta didik lulus dari satu pendidikan sesuai jenjang pendidikan yang diikuti?

Dalam SE yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud, Kamis, 4 Februari 2021, disebutkan 3 syarat kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan yang diikuti, yakni :

Baca Juga: Selain Banyuwangi, Ini 5 Daerah yang Terkenal Mistis di Indonesia

1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

2. Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.

Menurut Mendikbud dalam SE tersebut, ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas.

Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Program Subsidi Gaji Dihentikan Pemerintah, Simak Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sementara khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), dalam SE Mendikbud itu disebutkan bahwa peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan semua ketentuan dalam SE tersebut, menurut Mendikbud, harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler