PPKM Tahap II Diberlakukan, Ini 7 Provinsi yang Menjalankannya

26 Januari 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi PTKM DIY, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 //Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali hingga tanggal 8 Februari 2021.

Sebelumnya, kebijakan PPKM Jawa Bali atau tahap I telah ada dan berlaku sejak 11-25 Januari.

Namun, karena dinilai belum membuahkan hasil yang signifikan dalam menekan persebaran virus Corona, kini kebijakan tersebut telah diperpanjang dan memasuki tahap II.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 138: Anting Jadi Bukti Elsa Pembunuh Roy, Aldebaran dan Nino Beraksi

Kebijakan PPKM tahap II diberlakukan hari ini, Selasa (26/1) dan direncanakan akan berakhir tanggal 8 Februari 2021.

Adapun 7 provinsi yang menjalankan kebijakan PPKM tahap II ini. Ketujuh provinsi tersebut bertugas untuk menerapkan hingga mengatur pembatasan aktivitas masyarakat di masing-masing wilayahnya.

7 provinsi yang masih menjalankan kebijakan PPKM tahap II berada di wilayah Jawa dan Bali yang meliputi :


1. DKI Jakarta,

2. Banten,

3. Jawa Barat,

4. Jawa Tengah,

5. DI Yogyakarta,

6. Jawa Timur,

7. Bali.

Baca Juga: Bikin Heboh, Rose BLACKPINK Rilis Teaser untuk Debut Album Solo Hingga Trending di Twitter

Seperti diketahui, Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa PPKM berlaku pada 73 kabupaten atau kota yang ada di tujuh provinsi tersebut.

"Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta," kata Airlangga.

Adapun salah satu provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut ialah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di Yogyakarta, kebijakan yang diterapkan sebagai upaya menanggulangi virus Corona memiliki nama Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM.

Meskipun demikian, ada perbedaan dari kebijakan lama dengan yang baru. Perbedaan yang dimaksud mengarah ke jam operasional dari sektor perekonomian masyarakat.

Jika pada PTKM tahap I jam buka warung, mall, pusat perbelanjaan, dan lain-lain hanya boleh beroperasi hingga jam 19.00WIB, saat ini PTKM tahap II tempat-tempat tersebut diperkenankan buka sampai jam 20.00 WIB.

Baca Juga: 6 Hal yang Mungkin Terlewatkan dari Teaser Coming Soon Rose BLACKPINK

Beberapa wilayah mengalami jumlah persebaran kasus virus Corona yang Flat atau tidak begitu tinggi. Hal tersebut melatarbelakangi adanya perubahan jam operasional bagi pelaku sektor perekonomian masyarakat.

Meskipun demikian, pemerintah tetap berharap dengan dilonggarkannya kebijakan tersebut, masyarakat tetap patuh menjalani protokol kesehatan supaya permasalahan virus Corona cepat selesai. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler