PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari, Mall dan Warung Buka hingga Jam 20.00 WIB

26 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Mall buka sampai pukul 8 malam pada saat PPKM /Pixabay/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman maupun di DIY diperpanjang hingga 8 Pebruari 20210.

Jika pada PPKM tahap pertama yang berakhir pada Senin, 25Januari 2021, jam buka warung, rumah makan dan pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB, maka pada PPKM tahap kedua jam buka warung/rumah makan dan pusat perbelanjaan/mal diperpanjang sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Dhuha Beserta Niat, Rukun, dan Doa Setelah Sholat Dhuha

Dalam instruksi Bupati Sleman Sri Purnomo, tertanggal 25 Januari 2021, yang diterima Kabar Joglosemar, Senin (25/1/2021), antara lain disebutkan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dalam instruksi yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah Sleman, kepala BUMN/BUMD, kepala instansi vertikal di Sleman, kapanewon/kecamatan se-Kabupaten Sleman, Lurah se-Kabupaten Sleman, pimpinan perusahaan/instansi swasta/pelaku usaha dan masyarakat itu, Bupati Sleman meminta untuk melaksanakan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, yakni :

a. membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan wfh 75% dan Vivo 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online)

c. sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan dan lain-lain tetap dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: 6 Keutamaan dan Keistimewaan Membaca Surat Al Ikhlas Setiap Hari

d. kegiatan restoran/rumah makan melaksanakan layanan makan/minuman di tempat sebesar 25% dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan.

e.pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall toko swalayan usaha pariwisata dan kegiatan usaha lainnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

g. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan.
i. kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan agar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak melaksanakan makan atau minum di tempat dengan kapasitas maksimal 25%.

Baca Juga: Mengenal Isi Piringku, Panduan Terapkan Gizi Seimbang

j. penyelenggaraan pemakaman jenazah agar bisa segera dilakukan untuk menghindari kerumunan.

k.kegiatan olahraga wajib dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menghindari kerumunan.

Dalam instruksi itu, Bupati Sleman juga meminta para Panewu/Camatdan Lura agar mengoptimalkan tugas dan fungsi satuan tugas penanganan Covid- 19 di tingkat kecamatan dan kelurahan sampai dengan padukuhan/ RT/ RW dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Selain itu, upaya mencegah dan menghindari kerumunan baik secara persuasif kepada semua pihak maupun melalui penertiban/penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan dalam hal ini satuan polisi pamong praja, kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Hari Ini Kasus Sembuh COVID-19 di DIY Catat Rekor Tertinggi

"Satpol PP dengan melibatkan personel polisi dan TNI serta instansi lainnya agar melakukan penertiban/penegakan hukum atas pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Bupati ini dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Bupati Sleman.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler