Ibu Hamil Mau Dapat BLT Rp3 Juta? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

16 Januari 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil /Kabar Joglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Ibu hamil berhak mendapatkan BLT Rp3 juta. Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan itu diberikan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Syarat utama BLT untuk ibu hamil itu diberikan kepada ibu hamil dari keluarga miskin atau kurang mampu.

Baca Juga: Heboh Momo dan Sana TWICE Yoga Jam 5 Pagi, Ini Manfaatnya!

BLT ibu hamil ini diberikan di tengah pandemi COVID-19, sehingga bisa membantu biaya pemeriksaan hingga persalinan.

Sebagai informasi, PKH merupakan program prioritas nasional untuk menekan angka kemiskinan serta mengurangi ketimpangan. Penyaluran BLT Rp3 juta akan dibagikan secara bertahap selama 1 tahun.

Adapun penerima BLT ibu hamil tentu saja sudah diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos). ini Inilah syarat ibu hamil bisa mendapatkan BLT Rp3 juta.

1. Penerima bansos atau BLT PKH 2021 harus terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Silakan cek apakah nama Anda terdaftar atau tidak dengan mengakses dtks.kemensos.go.id.

2. Penerima BLT PKH merupakan anggota keluarga yang miskin atau kurang mampu, yakni ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Drama True Beauty Diprotes karena Kerap Tampilkan PPL China, Ini Penjelasannya

3. Untuk mendapatkan BLT PKH 2021, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Saat ibu hamil mendapat BLT PKH 2021, berikut kewajiban yang harus dilakukan:

  1. Ibu hamil penerima BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan anak.
  3. Saat proses persalinan pertolongan di fasilitas kesehatan atau Puskesmas terdekat.
  4. Setelah melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Selain ibu hamil, ini daftar masyarakat yang berhak mendapatkan BLT PKH 2021:

 balita atau anak usia dini: Rp3 juta

 penyandang disabilitas: Rp2,4 juta,

 lansia dengan usia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta.

Sementara itu kategori anak sekolah dari PKH juga mendapatkan hak BLT:

Baca Juga: Jumlah Kematian Global Akibat Virus Corona Mencapai 2 Juta Jiwa

 SD/MI/Sederajat : Rp900 ribu per 1 tahun

 SMP/MTs/Sederajat : Rp1,5 juta per 1 tahun

 SMA/MA/Sederajat : Rp2 juta per 1 tahun

BLT tersebut akan disalurkan dalam empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Adapun penyaluran BLT PKH 2021 disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Momo TWICE Live Ngedance Lagu BTS, Penggemar Heboh

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp110 Triliun untuk bantuan sosial bagi seluruh penerima di 34 provinsi di Indonesia dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi #COVID19 serta menggerakkan ekonomi nasional,” demikian dikutip KabarJoglosemar.com dari InstagramKemensos RI @kemensosri. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler