Selain DIY, Ini 20 Kabupaten dan Kota di Jateng yang Akan Terapkan PKM Jawa-Bali

9 Januari 2021, 06:00 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja

KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur pada Kamis, 7 Januari 2021 lalu untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

PKM akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2021 atau selama 14 hari di sejumlah daerah di Indonesia.

Wilayah di DIY yang termasuk akan menjalani PKM adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Belajar Sholat 5 Waktu untuk Anak, dari Niat, Syarat, Hingga Rukun Sholat

Selain DIY, beberapa kabupaten dan kota di Jateng juga akan ikut [emberlakukan PKM yaitu:

Eks Karisidenan Surakarta/Solo:

1.Klaten

2. Boyolali

3. Wonogiri

4. Sukoharjo

5. Sragen

6. Kota Surakarta

7. Karanganyar

Baca Juga: Doa Sebelum Tidur dan Kumpulan Doa Harian Lain untuk Anak

Baca Juga: SECRET NUMBER Umumkan Nama Fandom Resmi

 

Eks Karesidenan Semarang:

8. Kota Semarang.

9. Kabupaten Semarang.

10. Kota Salatiga.

11. Kabupaten Kendal.

12. Kabupaten Demak.

13. Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: 3 Waktu Mustajab untuk Membaca Ayat Kursi Latin Beserta Artinya

Baca Juga: Penuhi Nutrisi Harian, Ini 8 Tanaman Hias Buah yang Bermanfaat untuk Keluarga

 

Eks Karesidenan Banyumas:

14. Banyumas

15. Banjarnegara

16. Cilacap

17. Purbalingga

 

Ditambah tiga wilayah baru:

18. Kudus

19. Pati

20. Magelang

Baca Juga: 6 Tips Merawat Tanaman Hias Gantung Agar Semakin Indah dan Cantik

Baca Juga: 10 Camilan untuk Penderita Diabetes, Ada Salad Tuna Hingga Almond

 

Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyampaikan kepada wartawan Rabu, 6 Januari 2021 bahwa ada 4 parameter yang ditetapkan pemerintah untuk menetapkan suatu daerah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yakni :

1. tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen

3. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen

4. tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen

Baca Juga: Mohon Kekuatan, Ini Doa Waktu Tertimpa Musibah dalam Agama Katolik

Menurut Airlangga, di DIY terutama di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul dan Kulon Progo, jumlah kasus aktif sudah mencapai angka di atas rata-rata nasional.

Sedangkan di Pulau Jawa, mulai dari Provinsi DKI Jakarta hingga DIY, memenuhi kriteria pembatasan yang ditetapkan. Untuk DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler