Di Kalasan, Tamu Wajib Lapor ke Ketua RT/RW dengan Menunjukkan Hasil Rapid Tes

7 Januari 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi rapid test. /KabarJoglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kegiatan masyarakat di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali ditindaklanjuti oleh pemerintahan sampai tingkat bawah.

Bahkan sehari sebelum kebijakan pemerintah pusat itu diumumkan pada Rabu, 6 Januari 2021, Camat Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Anggraeni Susilapprapti SH MM sudah mengirim surat kepada seluruh Lurah dan Kepala Dukuh se-Kecamatan Kalasan, Sleman, tertanggal 5 Januari 2021, perihal penegakan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Hal itu disampaikan dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan virus Corona untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid 19 di kecamatan kalasan yang sudah mencapai 334 kasus per 4 Januari 2021 dengan kasus aktif 111 kasus.

Baca Juga: Ini Konsep Dasar Gizi Seimbang yang Perlu Dipahami, Beda dengan 4 Sehat 5 Sempurna

Dalam surat yang juga diterima Lurah Desa Purwomarta, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman H. Semiono itu, Camat Kalasan menyampaikan 6 poin penting:

1. masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. setiap orang yang keluar rumah agar menaati ketentuan protokol kesehatan mengenakan masker, menjaga jarak aman dan tidak menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: 13 Cara Alami Menghilangkan Bekas Luka Pada Kaki

3. keluarga yang menerima tamu atau pendatang dari luar DIY agar melaporkan kepada RT/RW setempat dengan menyampaikan hasil rapid test antigen/ swab antigen/ swab PCR tamu dengan hasil negatif yang masih berlaku.

4. ketua RT dan RW melaporkan secara berjenjang pendatang yang ada di wilayahnya.

5. satuan tugas penanganan Covid 19 kelurahan dan pedukuhan baik secara sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan TNI/Polri agar proaktif melakukan pengawasan, pembubaran setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan titik.

Baca Juga: Penyakit yang Dijumpai saat Merawat Tanaman Hias Janda Bolong dan Penanganannya

6. mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak

Seperti diberitakan Kabar Joglosemar, Rabu, 6 Januari 2021, 3 kabupaten di DIY harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat karena memenuhi sejumlah paramater yang ditetapkan pemerintah.

Ketiga kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo. Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat itu dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Ada beberapa parameter yang ditetapkan pemerintah untuk menerapkan pembatasan kegiatan msyarakat, yakni:

Baca Juga: Sedang Puasa Senin Kamis? Ini Doa Buka Puasa yang Bisa Dibaca Saat Adzan Maghrib Tiba

1. tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen

2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen

3. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen

4. tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen

Baca Juga: Pemain Cinta Nikita Tolak Episode Panjang, Ternyata Ini Alasannya

Menurut Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 3 kabupaten di DIY tersebut memenuhi kriteria pembatasan yang ditetapkan.

Bahkan, tingkat keterisian tempat maupun jumlah kasus aktif di DIY sudah mencapai angka di atas rata-rata nasional.

"Di DIY, bed occupancy rate sudah di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional dan kesembuhan di bawah nasional," kata Airlangga Hartarto.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler