Syarat Dapat SIM Gratis dari Presiden, Simak Cara dan Ketentuannya

3 Januari 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi SIM /PRFM

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan SIM gratis untuk warga yang kurang mampu. 

Setiap WNI yang berkendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Seringkali masyarakat kurang mampu kesulitan dalam hal biaya untuk membuat SIM.

Alasan demikianlah yang membuat presiden akan menggratiskan SIM untuk masyarakat pra sejahtera.

Baca Juga: Rezeki Awal Bulan, Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Cair 4 Januari 2021

Jokowi akan membuka peluang SIM gratis untuk pembuatan SIM A sampai SIM C. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020.

PP nomor 76 Tahun 2020 itu membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Pasal 1 PP tersebut menyebutkan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, yaitu:

Baca Juga: Dipercaya Mendatangkan Rezeki, Berikut 7 Cara Menata Ruang Tamu Menurut Feng Shui

 

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Drakor Penthouse Kuras Emosi, Ini 7 Alasan Kenapa Wajib Ditonton

Sedangkan untuk penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal tujuh yang menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

 

Selain itu, disebutkan juga bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai SIM gratis ini akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca Juga: Menyantap Kuliner Favorit Para Raja Keraton di Bale Raos Yogya

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas aturan tersebut lagi.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler