9 Aturan Perjalanan Melalui Penerbangan Internasional yang Wajib Diikuti

29 Desember 2020, 07:23 WIB
Ilustrasi bandara //pixabay/kopi

KABAR JOGLOSEMAR - Varian baru virus corona khabarnya sudah menyebar di sejumlah negara, seperti di Inggris. Sejumlah negara pun, seperti Jepang dan Indonesia, memperketat lalu-lintas orang asing keluar masuk negara tersebut.

Bahkan Indonesia menutup sementara kunjungan orang asing ke Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Viral Foto Blusukan Mensos Tri Rismaharini ke Kolong Jembatan di Jakarta

Dalam SE Nomor 24 tahun 2020 yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id itu, Kemenhub menetapkan 9 ketentuan khusus bagi orang yang menggunakan transportasi udara atau penerbangan internasional.

Ke-9 ketentuan yang berlaku hingga 8 Januari 2021 tersebut adalah :

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x2 4 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: 6 Tips Dekorasi Rumah Kecil, Ada yang Cuma Modal Cat

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab, dari Ayat Kursi Hingga Surat Al Ikhlas dan Al Fatihah

5. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

6. Sementara, bagi WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari dengan biaya mandiri.

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab, dari Ayat Kursi Hingga Surat Al Ikhlas dan Al Fatihah

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub di Jakarta, Minggu (27/12/2020), auran yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri.

Baca Juga: Kenali 5 Jenis Keladi, Bukan Tanaman Hias Mahal Tapi Mulai Jadi Primadona

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

"SE 24 tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita Irawati.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler