Penumpang Kereta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

21 Desember 2020, 18:07 WIB
Ilustrasi rapid test. /KabarJoglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Jelang libur natal dan tahun baru, pemerintah membuat sejumlah peraturan terkait dengan protokol kesehatan yang harus diterapkan di tengah pandemi corona.

Salah satunya adalah aturan wajib menyertakan hasil rapid test antigen atau tes swab pada moda perjalanan baik darat, laut, maupun udara. Hal ini pun direspons oleh KAI Daop 6.

Baca Juga: Takut HP Anda Kena Hack? Simak 5 Cara Amankan HP Android, Tanpa Root dan Tanpa Ribet

Mulai tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, penumpang kereta wajib melakukan rapid test antigen dan menunjukkannya pada petugas di stasiun agar bisa naik kereta.

Penumpang yang diperbolehkan naik adalah mereka yang memiliki hasil non reaktif corona. Ini jadi langkah pemerintah meminimalisir penyebaran virus corona.

"Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru, terkait dengan syarat orang bepergian naik kerata api. Syarat utama selain tiket adalah penumpang wajib menunjukan hasil rapid test antigen dengan posisi non reaktif," kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin 21 Desember 2020.

Pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah tempat agar penumpang bisa melakukan rapid test antigen.

Salah satu stasiun yang sudah menyediakan fasilitas rapid test antigen adalah Stasiun Yogyakarta (Tugu).

Baca Juga: Sedih, Ini 10 Kpop Idol yang Ternyata Menderita Penyakit Berbahaya, Ada V BTS

Calon penumpang disarankan untuk memperhatikan jangka waktu berlaku rapid test antigen dengan jadwal keberangkatan.

"Jangan terlalu mepet dengan jadwal perjalan kereta api agar tidak sampai ketinggalan kereta. Untuk rapid tes antigen sudah bisa dilayani di Stasiun Tugu Yogyakarta," ungkapnya.

Aturan tersebut sesuai dengan yang sudah ditetapkan di Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tahun 2021 Samsung Bakal Luncurkan HP 'Murah Meriah' dengan Fitur 5G

Rapid test antigen tidak harus dilakukan di stasiun maupun moda perjalanan lain. Masyarakat bisa langsung datang ke rumah sakit atau laboratorium untuk melakukan rapid test antigen ini.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler