Catat, Ini Jadwal Cuti Bersama Bulan Desember 2020

16 Desember 2020, 22:23 WIB
Kalender cuti bersama bulan Desember 2020 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama bulan Desember 2020 untuk para pekerja.

Pada bulan Desember ini, masih ada 2 cuti bersama yang diberikan pemerintah kepada pekerja.

Sebelumnya, ada 4 cuti yang ditempatkan pada akhir tahun. Namun keputusan tersebut berubah dan ditetapkanlah ada 3 hari libur yang dipangkas.

Baca Juga: Realisasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sampai 100 Persen, Ini Alasannya

Alasan pemangkasan libur itu lantaran mengantisipasi wabah pandemi corona yang belum berakhir.

Keputusan itu pun diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2020 lalu. Aturan itu lantas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Mengutip dari Keppres yang diteken Jokowi pada 8 Desember 2020 lalu, pada bulan Desember ini, tinggal 2 cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Sampai Gelombang 2 Tahap 5, Ini Link untuk Mengeceknya

Daftar libur dan cuti bersama itu diantaranya ialah
24 Desember 2020 : Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020 : Libur Natal
31 Desember 2020 : Pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah
1 Desember 2020 : Libur tahun baru

Baca Juga: 26 Artis Korea yang Dikonfirmasi Hadir di KBS Gayo Daechukje 2020


Awal bulan Desember lalu, Pemerintah mengadakan rapat terkait pembahasan salah satunya cuti bersama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.

Baca Juga: Pilkada 2020 Gunungkidul, Pensiunan TNI Singkirkan Petahana

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir pada Selasa 1 Desember 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Oleh karena itu dirinya berharap agar banyak pihak mencermati hari libur dan cuti bersama bulan Desember ini. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler