Hasil Tes Swab COVID-19 Habib Rizieq, Ini Jawaban Wasekum FPI

29 November 2020, 13:04 WIB
Habib Rizieq Shihab dikabarkan Kabur dari RS Ummi Bogor /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Habib Rizieq Shihab meninggalkan RS UMMI Bogor usai dirawat selama 4 hari karena kelelahan usai kembali dari Arab Saudi.

Saat dirawat, Habib Rizieq juga menjalani tes swab namun tidak ingin hasil tes nya tersebut diumumkan atau diketahui publik.

Keinginan itu disampaikan Habib Rizieq dengan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya. 

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang Tanpa Pamit Usai Dirawat dan Tes Swab di RS UMMI

Surat tersebut disampaikan pada Sabtu, 28 November 2020 ke Bima Arya Sugiarto melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat ini disebutkan bahwa Rizieq Shihab tidak mengizinkan hasil swab-nya diketahui oleh Pemkot Bogor.

Sehubungan dengan hasil tes swab Habib rizieq yang sebenarnya, Wakil Sekretarius Umum FPI, Aziz Yanuar pun memberikan jawaban.

Baca Juga: Kenapa Selena Gomez Trending di Twitter? Ini Jawabannya!

Aziz membenarkan bahwa Rizieq Shihab sudah menjalani tes swab namun yang nerhak untuk menginformasikan hasilnya adalah pihak dokter. 

"Iya sudah dilakukan tes swab. Untuk hasilnya secara awam saya melihat bahwa sehat dan baik tapi yang bisa menyampaikan secara detail hanya dokter," ungkap Aziz saat diwawancara, Minggu 29 November 2020.

Keterangan tentang hasil tes swab Rizieq Shihab juga berusaha didapatkan dari RS UMMI tapi hingga saat ini pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi.

Baca Juga: 9 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5 dengan HP

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach membenarkan hal tersebut.

"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan,” katanya.

“Jadi pihak rumah sakit (Rumah Sakit UMMI Bogor, red) sampai saat ini belum ada respon apapun," katanya menambahkan.

Baca Juga: Ini Alasan Sultan HB X Kecewa Terkait Kasus Positif Corona di DIY

Satgas Covid-19 menyampaikan, bahwa terdapat sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.

"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 kota Bogor," tutupnya.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler