"Jadi hari ini Selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy, Selasa (25/10).
Baca Juga: Ini 7 Aplikasi Chat Selain WhatsApp yang Mudah Digunakan dan Jarang Eror
Atas penahahan ini, Nikita di duga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***