Nikita Mirzani Menolak Masuk Rutan hingga Berteriak, Kejari Serang: 'Dia Hanya Syok'

- 26 Oktober 2022, 09:19 WIB
Nikita Mirzani ditangkap Kejari Serang.
Nikita Mirzani ditangkap Kejari Serang. /Tangkapan layar YouTube Miftah's TV

KABAR JOGLOSEMAR - Nikita Mirzani diketahui berteriak-teriak saat menolak ditahan oleh Kejari Sleman.

Hal itu diketahui melalui video yang beredar di media sosial saat Nikita Mirzani berada di kantor Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

"Enggak mau (ditahan). Enggak mau," suara Nikita terdengar berteriak.

Baca Juga: Ini Kasus yang Akhirnya Bisa Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Nama Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Disebut

Nikita Mirzani ditahan terkait laporan Dito Mahendra yang menjeratnya dengan UU ITE dugaan pencemaran nama baik.

Dito Mahendra adalah kekasih dari Nindy Ayunda, mantan istri dari Askara. Nikita pun tampak menolak saat hendak ditahan.

"Enggak mau," teriak ibu 3 anak ini.

"Saya dibikin malu sama polres Serang, udah biasa," ujar Nikita.

Baca Juga: Klik rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id untuk Daftar Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Ditutup 31 Oktober

"Sekarang kalau saya mau digituin disini silakan Pak, silakan," kata Nikita lagi. 

 

Mengenai penolakan yang dilakukan oleh Nikita, Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar memberikan tanggapan.

"Untuk menolak, itu sudah biasalah. Kami menyaksikan, semua orang juga tidak mau seperti itu," ujar Rezkinil dalam pertemuan virtual pada Senin.

Rezkinil menganggap Nikita Mirzani hanya syok dan sekarang sudah berhasil dibawa ke Rutan Kejari Serang.

Baca Juga: Download Minecraft PE 1.19.40.02 Update Oktober 2022 GRATIS di Sini

"Tapi, Alhamdulillah, dia bisa dibawa ke Rutan Kejari Serang," ucapnya.

Atas kasus ini, Nikita Mirzani ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Atas penahanan Nikita Mirzani ini Kajari Serang, Freddy Simanjutak memberikan keterangan,

"Jadi hari ini Selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy, Selasa (25/10).

Baca Juga: Tak Sesuai Standar FIFA, Jokowi Ungkap Stadion Kanjuruhan Akan Dirobohkan dan Dibangun Kembali Sesuai FIFA

Atas penahahan ini, Nikita di duga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Dito Mahendra ini berawal dari unggahan Nikita Mirzani yang berisi percakapanya dengan pilot yang diduga pernah disewa Dito.

Isi percakapan itu terkait utang yang melibatkan Dito.

Pilot yang diketahui berinisial AK ini diketahui menyinggung soal dugaan utang Dito.

"Gaji crew selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Pesawatnya hawker 4000. Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew," isi pesan dari AK yang dibagikan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Update 1.19.31.01, Berikut Link Download Minecraft Bedrock Edition Terbaru GRATIS di HP Android

Saat Nikita menyarankan AK menagih utang itu ke dito, AK mengaku Dito selalu dilindungi oleh oknum polisi.

"Udah kita tagih, tapi ya gitu. Moga-moga nyai bisa blow up kasus kita ini karena dia kan selalu bawa-bawa backing kepolisian," sahut AK.

Nikita pun lantas melontarkan kalimat sindirian bahwa Dito punya gaya hidup yang mewah tapi tidak mau membayar utang.

Baca Juga: Update 1.19.31.01, Berikut Link Download Minecraft Bedrock Edition Terbaru GRATIS di HP Android

Bahkan, Nikita juga menyinggung oknum polisi yang disebut melindungi Dito dari kejaran utang.

"Nggak usah banyak gaya elo sewa-sewa pesawat pribadi. Tapi enggak mampu bayar. Woy hak orang itu," tutur Nikita.

"Teruntuk bapak apatur negara. Kalau masih ngebacking-backing sih Dito Mahendra. Berarti kalian ikut serta dalam melakukan kejahatan," sambung Nikita.***



 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x