KABAR JOGLOSEMAR - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik, Senin (1/8/2022).
Hal ini turut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Dewi Persik. Emi Wiranto mengatakan, gugatan cerai yang diajukan Angga Wijaya terhadap kliennya dikabulkan oleh pengadilan.
"Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan serta memberikan izin kepada Angga untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Muria Agung," ujar Emi Wiranto, Senin (1/8/2022) dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Ribuan Minyak Goreng Kemasan Tumpah Di Laut, Diduga Hanyut dari Kapal Kargo yang Tenggelam
Dalam pembacaan putusan sidang itu, Dewi Perssik dan Angga Wijaya kompak tak hadir. Keduanya diketahui menyerahkan sepenuhnya kepada putusan majelis hakim.
Saat mengabulkan gugatan cerai tersebut, majelis hakim meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak.
Namun kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, membeberkan bahwa pengadilan belum menginfokan jadwal pengucapan ikrar talak tersebut.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo Bertambah, Sang Istri Menyusul Suaminya Meninggal Dunia
"Akan dilaksanakan minggu depan mungkin," kata Vicky.