Gagal Mediasi, Nathalie Holscher Tegas Tetap Ingin Cerai dari Sule

- 20 Juli 2022, 20:10 WIB
/Instagram @nathalieholsher

KABAR JOGLOSEMAR - Keretakan rumah tangga datang dari pasangan Sule dan Nathalie Holscher.

Usai melayangkan gugatan pada awal Juli lalu, keduanya kini lakukan tahap mediasi di Pengadilan Agama Cikarang Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Link Download Game Stray Resmi, Game Petualangan Kucing yang Memecahkan Rekor

Mediasi yang dilakukan kurang lebih selama 1 jam tersebut ternyata tak membuahkan hasil baik. Nathalie Holscher tegaskan tetap ingin bercerai dengan ayah Rizky Febian itu.

"Kita sudah ngobrol dan sudah sepakat kita pisah. Kita sudah sepakat sebelumnya jadi mediasinya pisah," ujar Nathalie Holscher yang dilansir dari berbagai sumber, Rabu (20/7/2022).

Keputusan Nathalie Holscher sudah bulat untuk bercerai. Namun ia enggan untuk menjelaskan alasannya tidak ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Sule.

"Mediasi berjalan dengan lancar, aku sama akang (Sule) sudah sepakat. Aku enggak bisa ceritain ke kalian karena aku enggak mau menjatuhkan orang," bebernya.

Sementara Sule juga enggan memberikan komentarnya terkait hasil mediasi dengan Nathalie Holscher. Ia menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum terkait penjelasan lebih lanjut.

"Ke lawyer saja ya karena saya sudah ada lawyer," ucap Sule.

Sebelum nya, Sule diketahui tidak hadir dalam sidang perdananya. Kuasa hukum Sule, Bahyuni mengatakan ketidakhadiran Sule ke sidang cerai perdana tersebut dengan maksud sebagai jalan terbaik agar rumah tangganya dengan Nathalie Holscher dapat bertahan.

Bahyuni juga menjelaskan bahwa Sule sampai saat ini tidak menginginkan rumah tangganya berakhir di meja perceraian.

Baca Juga: Siapa Itu Brigjen Hendra Kurniawan? Sosok Jendral Yang Diduga Mengintimidasi Keluarga Brigadir J

"Kita cari yang terbaik dari kedua belah pihak. Kang Sule ingin hidup damai, sejahtera, berkeluarga, sakinah, mawaddah, warohmah," jelasnya

Namun, apapun keputusan yang diambil eh Nathalie Holscher akan diterima olehnya sesuai ketentuan hukum yang ada di Indonesia. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah