Ridwan Kamil menimpali, dalam sistem kependudukan orang yang sudah meninggal tidak boleh dicantumkan lagi di kartu keluarga. Ia mengaku saat itu belum mengetahui bahwa hal tersebut merupakan sebuah aturan untuk administrasi kependudukan.
“Dalam sistem hukum kependudukan, Namanya kartu keluarga ga boleh lagi mencantumkan orang yang sudah meninggal. Kami tidak tau aturan simple itu,” tutur Ridwan Kamil.
Baca Juga: Tanpa Mod Combo, Begini Cara Main GTA 5 Gratis dan Aman di HP Android Beserta Link Download Aplikasi
Atalia mengungkapkan, sebetulnya hal itu tidak jadi masalah, namun pada saat itu masih belum menerima jika nama Eril di hapus. Ridwan Kamil juga mengatakan, bahwa itu merupakan salah satu mengungkapan emosi sedih.***