Adam Deni pun lantas memaparkan bahwa kemungkinan untuk berdamai dengan Jerinx sangat kecil.
"Kemungkinan untuk damai sangat kecil, " terangnya.
Baca Juga: Pakai Masker Hitam, Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya dan Sebut Tidak Mangkir dari Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2021 yang lalu.
Adam Deni mengaku mendapatkan ancaman dari suami Nora Alexandra usai dituduh menghilangkan akun Instagram @jrxsid.
Beberapa waktu kemudian, polisi menetapkan penggebuk drum SID tersebut menjadi tersangka.
Baca Juga: Nora Alexandra Akui Bingung hingga Tak Fokus Bekerja Usai Jerinx Jadi Tersangka
Jerinx dijerat dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," ucap Yusri Yunus, Sabtu 7 Agustus 2021 lalu.