Menurutnya, Jerinx beranggapan bahwa medsos ialah tempat untuk berekspresi dan membela masyarakat kecil. Meski begitu, Sugeng akan menyarankan Jerinx untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial usai bebas dari penjara.
Baca Juga: Keliling Desa Pakai Pengeras Suara, Kades di Kudus Ini Bilang : Sadar Bu, Sadar Pak
Jerinx dipenjara usai dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial pribadinya @jrxid.
Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas vonis itu, Jerinx mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.***