Selain Gisel, pihak Kepolisian juga melakukan pemeriksaan pada lawan main Gisel dalam video yang diduga mirip dirinya tersebut.
Pria berinisial MYD pun akhirnya juga berstatus sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel, ia mengatakan kepada Polisi bahwa video tersebut dibuat Tahun 2017 silam.
Saat itu ia berada di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara bersama pria berinisial MYD.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK hingga Wendy Red Velvet Makan Ini untuk Diet
Atas perbuatannya tersebut, kini Gisel dinilai melakukan tindak pidana pornografi tepatnya di pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa ancaman hukuman penjara paling rendah 6 Tahun dan yang paling lama 12 Tahun. ***