Ternyata Video Syur Gisella Anastasia Dibuat dalam Pengaruh Miras

- 30 Desember 2020, 18:28 WIB
Gisel yang kini berstatus tersangka
Gisel yang kini berstatus tersangka /instagram.com/ @gisel_a

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini pihak Kepolisian menetapkan status tersangka pada Gisella Anastasia atas kasus video porno yang diduga dirinya. Video tersebut pun sempat membuat geger tanah air.

Selain itu, Kepolisian juga mengungkap bahwa video porno tersebut dibuat saat Gisel dan lawan mainnya di bawah pengaruh minuman keras. Gisel diketahui telah mengakui perbuatannya kepada Polisi.

Baca Juga: Gugudan Dibubarkan, Sejeong Trending di Twitter

Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Antaranews, Kombes Pol Yusri Yunus, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, ia membenarkan bahwa Gisel telah mengakui dirinya adalah pelaku dalam video porno tersebut.

Menurut Yusri, ketika Gisel diinterogasi polisi, ia mengaku bahwa alasan dia membuat video asusila tersebut adalah untuk koleksi pribadinya.

Dengan adanya hal tersebut, kedepannya Gisel bakal diperiksa kembali sebagai status tersangka pada Senin, 4 Januari 2021.

Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Yusri juga mengatakan bahwa hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan yang akan dilakukan. Mengenai akan adanya penahanan ataupun tidak belum ada kepastian hingga kini.

Baca Juga: 7 Inspirasi OOTD Hijab Casual Anti Ribet Namun Tetap Mempesona

Seperti diketahui, Kepolisian Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka kepada Gisella Anastasia. Gisel terjerat kasus video porno yang mirip dengan dirinya.

Selain Gisel, pihak Kepolisian juga melakukan pemeriksaan pada lawan main Gisel dalam video yang diduga mirip dirinya tersebut.

Pria berinisial MYD pun akhirnya juga berstatus sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel, ia mengatakan kepada Polisi bahwa video tersebut dibuat Tahun 2017 silam.

Saat itu ia berada di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara bersama pria berinisial MYD.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK hingga Wendy Red Velvet Makan Ini untuk Diet

Atas perbuatannya tersebut, kini Gisel dinilai melakukan tindak pidana pornografi tepatnya di pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa ancaman hukuman penjara paling rendah 6 Tahun dan yang paling lama 12 Tahun. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah