Baim Wong Dicatut Penipuan, Ini Modus yang Digunakan Pelaku Sampai Dapat Untung hingga Rp 10 Juta

7 September 2021, 17:22 WIB
Baim Wong dicatut penipuan dengan modus SMS blast mengaku ada pemenang undian berhadiah /Instagram/@baimwong

KABAR JOGLOSEMAR – Nama Baim Wong dicatut dalam sindikat penipuan yang dilakukan sekelompok orang dengan modus SMS blast menang undian.

Dua sindikat penipuan yang mencatut nama Baim Wong itu berhasil dibongkar oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku mengirim SMS yang mengaku sebagai kru TV dengan mengirim pesan untuk menjerat korbannya.

"Modusnya mengirim sms blast dan mengaku kru salah satu tv swasta di Jakarta, isinya adalah selamat nomor HP anda mendapat 50 juta rupiah dari gateway BaimWong.id_andaSTR27C7, info pengambilan hadiah klik link yang diberikan," kata Yusri seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kemenkes Tingkatkan Produksi Oksigen di Setiap Daerah, Pasang Generator Oksigen

Korban yang berhasil terhasut lantas diminta pelaku penipuan untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi.

Dari modus yang digunakan pelaku, merek abisa mendapat keuntungan dari Rp 400 ribu hingga Rp 10 juta.

Tak hanya Baim Wong, Yusri mengungkap bahwa ada satu orang lagi yang melapor karena Namanya dicatut oleh sindikat penipuan berkedok undian itu.

Baca Juga: Biodata Pemeran Reyna di Ikatan Cinta, Fara Shakila Artis Cilik yang Menggemaskan

"Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri sama satu lagi WT," ujar Yusri.

Dari laporan dan penyelidikan, polisi pun melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang semuanya berada di satu desa wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam pemaparan, pelaku yang berlatar belakang pendidikan SD hingga SMP belajar melakukan aksi itu secara otodidak.

Baca Juga: Sinopsis Hometown Cha Cha Cha Episode 5 Tayang 11 September, Yoon Hye Jin dan Hong Doo Shik Makin Romantis

Para tersangka dari sindikat penipuan sejumlah 10 orang itu kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara yang diatur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler