Tanggapi Penangkapan Anji Karena Ganja, LGN Minta Kebijakan Narkotika Harus Direvisi

18 Juni 2021, 06:52 WIB
Anji ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menggunakan ganja yang ia beli dari luar negeri /Instagram/@duniamanji

KABAR JOGLOSEMAR – Penangkapan artis yang dikenal sebagai seorang penyanyi, Anji, mengejutkan banyak pihak.

Sontak, penangkapan Anji ini menimbulkan berbagai macam reaksi dari banyak pihak, salah satunya adalah LGN (Lingkar Ganja Nusantara).

Seperti yang diketahui, LGN sendiri merupakan komunitas ataupun gerakan yang lahir untuk memberikan edukasi ataupun mengadvokasi masyarakat mengenai ganja.

Pada kasus yang menyangkut nama Anji, Ketua dan Pendiri Organisasi LGN, Dhira Narayana, mewakili pernyataan resmi dari LGN, mengungkapkan bahwa penangkapan artis yang menggunakan ganja seringkali terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Diisukan Akan Cerai, Benny Simanjuntak : Kecemburuan Bininya Nggak Masuk Akal!

Tanpa membenarkan siapapun, Dhira mengatakan bahwa mereka yang menggunakan ganja tetap bersalah di mata hukum.

Namun, Dhira juga mengungkapkan bahwa banyak dari beberapa orang yang menggunakan ganja untuk hal yang positif.

Bagi kami jelas, dimata hukum mereka bersalah. Tapi masyarakat juga tahu bahwa banyak dari mereka yang memanfaatkan ganja untuk alasan yang positif; untuk terapi kesehatan, membantu tidur, relaksasi, dan lain sebagainya,” kata Dhira, dikutip Kabar Joglosemar dalam sebuah postingan yang diunggah akun Instagram @lgn_id pada Kamis, 17 Juni 2021.

Buku #hikayatpohonganja telah menjelaskan dengan detail mengenai pemanfaatan ini dari sudut pandang ilmu pengetahuan,” sambungnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Juni 2021: Elsa Akui Dijebak Ricky, Aldebaran Cari Tahu Penyebabnya

Mengenai Anji, Dhira juga mengungkapkan bahwa ia menyayangkan penangkapan Anji karena kebijakan perihal Narkotika yang berlaku di Indonesia,

LGN juga mengkritik UU mengenai narkotika yang hanya berisikan penangkapan, tanpa adanya penanggulangan Narkotika yang baik.

“Semenjak UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika berlaku, tidak ada perubahan situasi penanggulangan Narkotika yang berarti; yang ada hanya penangkapan, penangkapan, dan penangkapan. Tidak jelas ujungnya akan kemana,” katanya.

Baca Juga: Momo TWICE Akan Bekerja Jadi Ini Jika Bukan Kpop Idol

“Pada ujungnya, sayang sekali Anji harus diadili karena kebijakan Narkotika yang berlaku sekarang ini. Padahal, beliau sama sekali tidak membahayakan siapa-siapa. Anji adalah seorang seniman yang memiliki karya-karya hebat dan dinikmati oleh masyarakat kita. Kebijakan Narkotika harus segera direvisi,” tambahnya.

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler