Musisi Jerinx SID Bebas Hari Ini, Jerinx Akan Lakukan Ritual Ini Pasca Bebas

8 Juni 2021, 09:22 WIB
Musisi Jerinx SID bebas hari ini /instagram.com@jrxsid

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah menjalani masa tahanan dalam kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO, musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Selasa (8/6/21).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Jerinx akan bebas setelah pihaknya menerima bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.

"Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau [pembayaran denda] sudah diterima," ujar Jamaruli.

Baca Juga: Sinopsis Film Mechanic: Resurrection yang Dibintangi Jason Statham, Tayang di Trans TV

Denda itu merupakan pengganti subsider kurungan satu bulan penjara ke Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Apabila bukti pembayaran sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, maka Jerinx akan dinyatakan bebas murni usai menjalani masa penjaranya sebagai seorang terpidana.

"Jerinx tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas murni dan juga bukan karena faktor asimilasi," terangnya.

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa kliennya akan menjalani upacara serta doa pembersihan diri usai resmi keluar dari penjara. Namun demikian, pihak pengacara tak mengetahui secara detail mengenai teknis dan lokasi upacara tersebut akan dilakukan.

Baca Juga: BTS hingga NOAH Masuk Nominasi Joox Indonesia Music Awards 2021

"Kalau keyakinan Hindu dia mau bersihkan diri. Setelah menjalani hukuman dia mau menyucikan diri. Nanti ada upacara sendiri," kata Sugeng.

Sugenf memastikan penabuh drum dari band Superman is Dead (SID) tersebut akan tetap aktif di media sosial meskipun medium tersebut telah menjerumuskannya ke balik jeruji besi

Menurutnya, Jerinx beranggapan bahwa medsos ialah tempat untuk berekspresi dan membela masyarakat kecil. Meski begitu, Sugeng akan menyarankan Jerinx untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial usai bebas dari penjara.

Baca Juga: Keliling Desa Pakai Pengeras Suara, Kades di Kudus Ini Bilang : Sadar Bu, Sadar Pak

Jerinx dipenjara usai dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial pribadinya @jrxid.

Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis itu, Jerinx mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler