مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang lupa mengerjakan satu sholat atau tertidur maka kafaratnya adalah ia mengerjakannya apabila teringat.” (HR. Muslim) dalam riwayat lain terdapat tambahan, “tidak ada kafarat baginya kecuali itu.”
Baca Juga: Cek! Ini 6 Pihak yang Berhak Terima BLT Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Mungkin Kamu Salah Satunya
Maka kewajiban bagi orang yang telat bangun pagi, ia wajib bersegera mengambil air wudhu dan mengerjakan sholat shubuh saat terbangun.
Perasaan merasa bersalah harus, tapi tidak boleh terlalu larut sehingga menyangka tidak ada lagi kesempatan sholat.***(Arohman/Mantrasukabumi)