Orang-orang tersebut adalah orang sakit, orang tua yang lemah, wanita hamil dan menyusui serta orang yang menunda kewajiban mengqadha' puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan berikutnya (menurut beberapa ulama).
Adapun, pembayaran fidhyah tersebut dapat dilakukan pada hari itu juga ketika sedang tidak berpuasa atau boleh ditunda hingga hari terakhir Ramadhan.
Baca Juga: 7 Tips Mendapatkan Modal Usaha Kecil-kecilan, Enggak Bingung Lagi untuk Memulainya
Fidhyah hanya boleh dibayarkan ketika seseorang memang sudah terbukti tidak mampu untuk berpuasa.
Oleh karena itu tidak diperbolehkan membayar fidhyah sebelum Ramadhan dimulai atau sudah direncanakan bila ia tidak akan berpuasa.
Fidhyah dihitung 0,7 kg namun juga boleh hingga 1 kg per hari. Bisa juga dengan uang senilai dari beras tersebut.
Atau bisa juga satu hari tidak berpuasa setara dengan memberi makan 1 orang kurang mampu serta kelipatannya.
Baca Juga: SINOPSIS Cinta untuk Guddan 25 Februari 2024 HARI INI, Guddan Bercerita Soal Kisahnya
Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2024.***