Lalu siapa sajakah yang boleh melunasi utang puasa dengan membayar fidhyah? Simak berikut ini.
Orang-orang yang Bisa Bayar Utang Puasa Pakai Fidhyah
1.seseorang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan, dan tidak mampu untuk melunasinya di hari lain karena sakit sehingga tidak kuat berpuasa.
2.orang yang tidak berpuasa karena sudah tua atau lemah,
3.wanita hamil dan menyusui, dan
4.orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan berikutnya (menurut beberapa ulama).
Selain dari empat golongan orang tersebut, maka diwajibkan untuk melunasi utang puasa tersebut dengan menggantinya dengan berpuasa di hari lain, terlebih bila orang tersebut dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Link Download GTA SA Activation Key untuk Mainkan di PC, Gunakan LInk Download yang Legal Ini!