KABAR JOGLOSEMAR – Bulan Ramadhan 2023 tinggal menghitung hari. Biasanya orang-orang sibuk melunasi utang puasa di tahun sebelumnya.
Utang puasa bisa dilunasi dengan membayar fidhyah. Lalu siapa saja orang yang boleh melunasi utang dengan membayar fidhyah? Simak.
Hukum puasa di bulan Ramadhan bagi umat Islam tentunya adalah wajib. Oleh karena itu bagi yang berhalangan untuk menjalankan puasa tersebut, hukumnya wajib mengganti.
Baca Juga: Kementan dan TNI-AD Dorong Petani Pakai Pupuk Organik
Adapun untuk melunasi utang puasa tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggantinya dengan berpuasa di hari lain atau membayar fidhyah.
Fidhyah atau tebusan ini dapat berupa bahan pangan (biasanya tepung, beras) sebesar 0,7 kilogram per hari sejumlah dengan hari yang ditinggalkan.
Atau boleh juga digenapi hingga 1 kilogram atau diganti dengan sejumlah uang tunai yang senilai.
Baca Juga: Download GTA San Andreas Terbaru Versi Definitive Edition, Cek Link Downloadnya untuk PC Berikut!