Kepala Kantor Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa hukum Maulid Nabi Saw ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.
Adapun pada pelaksanaan Maulid Nabi juga sebaiknya tetap pada porsinya dan tidak terlalu memuja-muja Nabi Muhammad SAW melebihi memuja Allah SWT.***