KABAR JOGLOSEMAR – Zakat fitrah hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan, berbeda dengan zakat mal yang bisa dikeluarkan kapan saja.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Dalam membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara. Zakat fitrah bisa langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat, atau bisa langsung dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Sebelum membayar zakat fitrah jangan sampai lupa membaca niat zakat fitrah. Niat membayar zakat fitrah pun berbeda, sesuai untuk siapa zakat tersebut dibayarkan.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”