1. Untuk Tujuan Meminta Nasehat
Misalnya dengan mengucapkan , “Ayah saya telah berbuat begini kepada saya, apakah perbuatannya itu diperbolehkan? Bagaimana caranya agar saya tidak diperlakukan demikian lagi? Bagaimana cara mendapatkan hak saya?”
Ungkapan demikian ini diperbolehkan. Tapi lebih selamat bila ia mengutarakannya dengan ungkapan misalnya, “Bagaimana hukumnya bila ada seseorang yang berbuat begini kepada anaknya, apakah hal itu diperbolehkan?” Ungkapan semacam ini lebih selamat karena tidak menyebut orang tertentu.
2. Ghibah Untuk Mengenalkan
Ghibah dalam rangka mengenalkan karena dikenal dengan julukan tertentu, contohnya "Si Fulan yang buta matanya, si Fulan yang pincang kakinya, dst.,"
Namun penyebutan tersebut tidak boleh dilakukan dengan tujuan menghina dan hanya agar mudah mengenali orang tersebut. Lebih baik lagi jika yang bersangkutan dikenalkan dengan sebutan positif dan baik.
Baca Juga: Nadiem Makariem Mampir dan Menginap, Guru SD di Jogja Kaget dan Terharu
3. Ghibah Dalam Rangka Meminta Bantuan Untuk Mengubah Kemungkaran
Seseorang mengatakan kepada orang yang diharap bisa mengubah kemungkaran itu, “Fulan melakukan ini, maka cegahlah darinya”, dan semisalnya.
Maksud perkataan ini adalah untuk menghilangkan kemungkaran. Jika maksudnya bukan untuk itu, maka hukumnya haram.
4. Bila Seseorang Berterus Terang Dengan Menunjukkan Kefasikan Dan Kebid’ahan
Seperti minum arak, berjudi dan lain sebagainya, maka boleh menyebut seseorang tersebut dengan sifat yang dimaksudkan, namun ia tidak boleh menyebutkan aibnya untuk umat Islam.