Allahumma ij'alha maghnaman, wa la taj'alha maghraman.
Artinya: "Ya Allah, jadikanlah zakat fitrah tersebut sebagai tabungan, dan jangan jadikan sebagai utang."
Golongan yang nantinya berhak menerima zakat fitrah yaitu :
-Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
-Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
-Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
-Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
-Budak (riqab)
-Orang yang terlilit utang (gharim)
-Orang yang sedang dalam jalan Allah (fisabillilah)