Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Lengkap dengan Ukuran Bendera

1 Agustus 2022, 16:01 WIB
Pengibaran bendera merah putih /mufidpwt/pixabay

 

KABAR JOGLOSEMAR - Memasuki Bulan Agustus, sebentar lagi Indonesia akan merayakan HUT yang ke-77.

Tak sedikit masyarakat yang antusias dalam menyambut hari Kemerdekaan Indonesia yang di peringati setiap tanggal 17 Agustus.

Tak hanya di Istana, biasanya setiap orang akan mengibarkan Bendera Merah Putih di sekitar rumahnya.

Baca Juga: Sejarah Bendera Kebangsaan Indonesia 'Merah Putih' yang Telah Digunakan Sejak Zaman Kerajaan

Bukan hanya bendera, namun umbul-umbul spanduk dan dekorasi kemerdekaan biasanya dipasang untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia.

Meskipun tanggal 17 Agustus masih dua pekan, pemasangan bendera sudah bisa dimulai oleh warga Indonesia untuk memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia.

Meskipun sudah menjadi rutinitas, pemasangan bendera merah putih ada aturannya.

Baca Juga: GRATIS Link Download GTA SA Original Apk di HP Android? Cek Tautan dari Rockstar Games Ini

Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Berikut 5 hal yang harus diperhatikan saat akan mengibarkan bendera merah putih:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain sesuai instruksi pemerintah.

Baca Juga: Ditanya Pilih Ibu atau Ayahnya, Jawaban Rafathar Bikin Warganet Terharu

Aturan tidak hanya untuk pasang bendera merah putih, namun ukuran bendera juga sudah diatur oleh pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2009.

Berikut ini ukuran bendera sesuai dengan fungsi pemasangan:

- 1200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

- 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

Baca Juga: Klik di Sini, Link Download GTA San Andreas 2.00 APK di HP Android yang Resmi dan Aman dari Rockstar Games

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler