2. NPWP
3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Baca Juga: BSU Kemendikbud, BLT Guru Rp 1,8 Juta Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap 7 Rekening yang Belum Bisa Terima BLT Subsidi Gaji, Ada Apa Saja?
Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK akan melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU. Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.
Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.
Baca Juga: Baru 1 Bulan Debut, Hyeme Hengkang dari Black Swan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).