BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair ke BCA, Mandiri, BRI Sekarang, Cek di kemnaker.go.id

- 16 November 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira yang ditunggu pekerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair ke rekening BCA, Mandiri, BRI, BNI, CIMB, dan beberapa bank penyalur lainnya.

Pekerja yang telah memenuhi persyaratan bisa cek rekening dan juga cek kemnaker.go.id sekarang untuk memastikan apakah dapat atau tidak.

Seperti yang dijanjikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bahwa BLT subsidi upah gelombang tahap 1 dan 2 dicairkan ke rekening dalam pekan yang sama.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 tersebut terlaksana setelah sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan. Namun akhirnya hal itu terlaksana juga dengan total penerima sebanyak 4,8 juta pekerja.

Baca Juga: Jangan Lakukan 2 Hal Ini Jika Agar Anggrek Tetap Hidup Selama Musim Hujan

“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” ucap Menaker Ida awal pekan lalu.

Karena sudah ada yang cair ke rekening BCA, BRI, BNI, CIMB, Mandiri dan beberapa bank penyalur lainnya, pekerja bisa memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 2 di kemnaker.go.id.

Seperti yang diketahui pemerintah melalui Kemnaker memberi bantuan ini subsidi upah untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta sebagai stimulus perekonomian dan meningkatkan daya beli di tengah pandemi Corona.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, dan memenuhi syarat bisa dipastikan menerima BSU ini.

Baca Juga: Referensi 6 Drama Korea yang Bisa Menghibur Diri

Baca Juga: Ini Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id, Ada 9 Langkah

Caranya adalah dengan 9 langkah yang mudah untuk diikuti.

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
g. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

h. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
i. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

 

Sebelumnya Kemnaker mengatakan sudah menyalurkan BLT bantuan subsidi upah gelombang 2 tahap 1 ke rekening pekerja pada Senin, 9 November 2020 dan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Jangan Kelewat Baper Gara-Gara Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka dan Amanda Manopo Punya Pasangan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 ini dicairkan ke 2.713.434 rekening pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Menurutnya, dengan disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja untuk gelombang 2.

Penyaluran subsidi upah ke rekening pekerja sesuai dengan yang dijanjikan oleh Kemnaker pada pekan lalu. Dimana masing-masing akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan perbulan senilai Rp 600 ribu untuk November dan Desember.

Baca Juga: Jangan Buang Sampah Sembarangan, Berikut Ini Daftar Harga Sampah yang Bisa Jadi Tambahan Pemasukan

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida, 9 November 2020 lalu.

Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah cair ke rekening BCA, BRI, BNI, CIMB, Mandiri dan beberapa bank penyalur lainnya, lalu bagaimana dengan karyawan lainnya? Pekerja dapat memastikan apakah ia masih menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap selanjutnya atau tidak dengan cek di link resmi kemnaker.go.id.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ini 3 Langkah Strategis untuk Memanfaatkan Teknologi AI

Seperti yang sudah banyak diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Harapannya bantuan subsidi upah tersebut bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona sekaligus meningkatkan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah