Mudah, Ini 9 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 yang Cair Hari Ini

- 14 November 2020, 21:20 WIB
BLT Gelombang 2 Cair, Berikut Cara Cek BSU BPJS  Ketenagakerjaan
BLT Gelombang 2 Cair, Berikut Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sekarang cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 tahap 2 lebih mudah.

Pasalnya pekerja bisa cek subsidi upah tahap 2 dengan cara online yang bisa dilakukan lewat HP. 

Untuk pengecekannya bisa dilakukan melalui HP dengan membuka laman Kemnaker di kemnaker.go.id.

Seperti yang diketahui Kemnaker mencairkan dana bantuan tersebut ke rekening pekerja sejak bulan November ini. Penyaluran subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya dan kini sudah masuk ke tahap 2.

Baca Juga: Heechul UngkapMember Super Junior Favoritnya, Alasannya Bikin Ngakak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 ini dicairkan ke 2.713.434 rekening pekerja.

Sebelumnya, Kemnaker sudah menyalurkan BLT bantuan subsidi upah gelombang 2 tahap 1 pada Senin, 9 November 2020. Kali ini barulah dilanjutkan tahap berikutnya.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Dengan disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja untuk gelombang 2.

Baca Juga: Erupsi Merapi Bisa Terjadi Setiap Saat, Masyarakat Diimbau Waspada

Hal ini sesuai dengan yang dijanjikan oleh Kemnaker pada Senin, 9 November 2020 lalu saat penyaluran pertama BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida, 9 November 2020 lalu.

Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah cair, lalu bagaimana dengan karyawan lainnya?

Tidak perlu khawatir, pekerja dapat mudah membuka link kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2.

Baca Juga: 4 Hal Ekstrim yang Dilakukan Sasaeng Fans ke Idol Kpop, Penculikan dan Suga BTS Hampir Dicium

Ada 9 cara cek penerima BLT atau subsidi upah tahap 2 ini. Begini caranya

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Ini 7 Gejala Rematik yang Perlu Anda Ketahui, Salah Satunya Mengalami Kaku

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Seperti yang sudah banyak diketahuI, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Harapannya bantuan subsidi upah tersebut bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona sekaligus meningkatkan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah