KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membenarkan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gelombang 2 jumlahnya lebih sedikit dari Gelombang 1.
Menaker Ida menjelaskan bahwa setelah dievaluasi, ditemukan data karyawan dengan gaji lebih dari Rp 5 juta namun tercatats ebagai penerima BLT Gaji.
Tentu saja, hal itu menyalahi aturan yang ditetapkan bahwa subsidi upah hanya untuk karyawan bergaji di abwah Rp 5 juta.
Baca Juga: 5 Cara Sederhana Mengolah Kulit Pisang jadi Pupuk untuk Merangsang Anggrek Berbunga
Temuan ini setelah ada saran KPK untuk mencocokan data pekerja dengan penerimaan pajak.
Bagi karyawan yang ingin memastikan apakah gelombang ini menerima bantuan subsidi gaji atau tidak bisa cek online melalui link resmi di situs emnaker.
Sebagaimana diketahui, bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjan di termin 1 sudah diterima oleh 12,4 juta karyawan.
Baca Juga: Cetak Rekor! SECRET NUMBER Sukses Jual Lebih dari 2 Ribu Album di Minggu Pertama Pemesanan
Di luar itu, ada 152 ribu karyawan yang gagal dapat karena rekening bermasalah.