Cek Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair ke Rekening BRI, Mandiri, BCA hingga CIMB

- 12 November 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Yang sudah lama dinantikan para pekerja yakni subsidi upah telah cair. Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ini dilakukan mulai Senin, 9 November 2020.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair ke rekening pekerja sebagai lanjutan atas termin atau gelombang 1.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pada pekan ini akan ditransfer kepada sebanyak 2,1 juta penerima. Total sementara ada sekitar 12 juta pekerja yang akan menerima BLT gelombang 2 ini.

 Baca Juga: Doa untuk Berlindung dari Wabah, Penyakit Mengerikan, dan Menular seperti COVID-19

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin kemarin). Siang (Senin) tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.

Lalu kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair ke semua rekening seperti BCA, BRI, BNI, sampai CIMB?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno, mengatakan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang cair lebih dulu ke bank BUMN atau Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN.

 

Baca Juga: Ini Pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang Picu Aksi Boikot Produk Prancis di Banyak Negara

Baca Juga: Masih Ramai Boikot Produk Prancis, Ini 30 Merek Perancis yang Beredar di Indonesia

Lalu untuk bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga, akan memakan waktu sekitar beberapa hari. Sehingga pihaknya meminta masyarakat bersabar.

Proses penyaluran BLT gelombang 2 ini akan sama seperti sebelumnya. Dimana masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 itu dicairkan untuk bulan November dan Desember.

Sehingga masing-masing perbulan pekerja memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp 600 ribu perbulan.

Baca Juga: Tadinya Hanya Tumbuh Liar di Hutan, 13 Jenis Alocasia Ini Diburu Pecinta Tanaman Hias

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan bantuan tersebut bisa menjadi stimulus perekonomian dan juga membantu para pekerja yang terdampak pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah