Yang Harus Dilakukan untuk Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan, Mudah Caranya

- 12 November 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Peserta BPJS Kesehatan harus mengecek status kepesertaannya untuk memastikan apakah data-datanya lengkap atau tidak.

Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan yang tidak lengkap datanya terpaksa akan dibekukan atau dinonaktifkan kepesertaanya untuk sementara.

Hal ini sudah diumumkan sejak 1 November 2020 lalu bahwa pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dilakukan oleh Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga: Doa untuk Berlindung dari Wabah, Penyakit Mengerikan, dan Menular seperti COVID-19

Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang datanya tidak lengkap maka Kepesertaan BPJS nya akan dibekukan dulu untuk sementara.

Oleh karena itu, masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan diminta untuk mengecek status kepesertaanya.

Peserta yang belum lengkap data seperti NIK maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Ini Bacaan Doa untuk Orang yang Meninggal, Sunnah dan Bisa Dapat Pahala

Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana jika Kepesertaan BPJS Kesehatan terlanjur dibekukan atau nonaktif? Apakah bisa diaktifkan kembali?

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x