6 Syarat Karyawan yang Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek di Sini

- 5 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sudah bulan November, Kementerian Ketenagakerjaan tak lama lagi akan melakukan tranfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Subsidi Upah.

Bantuan itu diberikan oleh pemerintah bagi karyawan yang punya gaji di bawah Rp 5 juta.

BLT tersebut merupakan salah satu program pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyinggung soal kapan waktu pencairan BLT gelombang 2 itu akan terlaksana.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baru-baru ini, rupanya terungkap bahwa penyaluran termin 1 telah selesai dilakukan dan akan segera dilanjutkan termin atau gelombang berikutnya.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan sekitar 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini, akan mulai lagi gelombang 2. Akan disalurkan program bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima. Sehingga diharapkan kuartal ke empat ini masuk," kata Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam keterangan pers setelah mengikutimengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Sekretariat Kepresidenan.

Perlu diperhatikan, pihak karyawan yang berhak menerima bantuan tersebut adalah yang sudah memenuhi persyaratan. Melansir dari laman Kemnaker, ada syarat itu tercantum di Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x