Terbuka untuk 9 Juta KK! Segera Daftar BST Rp 500 Ribu ke RT/RW

- 28 Oktober 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan untuk masyarakat dalam menghadapi pandemi corona oleh pemerintah terus diberikan.

Kali ini, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu per KK untuk 9 juta keluarga.

Penerima BST Rp 500 ribu dari kemensos ini diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Baca Juga: Yang Tanya BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair, Ini Waktunya

Ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan diri agar bisa mendapatkan BST Rp 500 ribu dari Kemensos.

1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.

4. Setelah lolos tahap verifikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.KKS ini, akan berfungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah. Proses pencairannya, bansos ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui kartu keluarga sejahtera (KKS).

Baca Juga: 4 Cara Gampang untuk Daftar BST Bansos Rp 500 Ribu per KK

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau kantor cabang bank mitra Kemensos (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), atau e-warong.

Lantas cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos tunai atau tidak bisa melalui link cekbansos.siks.kemsos.go.id. Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI).

Setelahnya akan diminta mengisikan nomor ID atau nomor induk kependudukan (NIK) atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta mengisi kolom nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.

Nantinya sistem yang ada pada laman Kemensos akan mencocokkan ID serta nama yang Anda input.

Baca Juga: Cara Dapat BST Bansos 500 Ribu per KK dari Pemerintah, Daftar Sekarang Hanya 4 Syarat

Lalu, sistem akan membandingkan antara nama yang Anda input dan nama dalam database Kemensos. Jika cocok maka Anda bagian dari penerima manfaat BST Rp 500 ribu. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x