Daftar BST Bansos Rp 500 Ribu Lalu Cek Link cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk Memastikan Terdaftar

- 29 Oktober 2020, 06:00 WIB
Laman cek bansos BST Rp 500 ribu
Laman cek bansos BST Rp 500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menyalurkan Program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu per KK untuk 9 juta keluarga. Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos 500 ribu adalah salah satu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah di masa pandemi COVID-19 untuk meringankan masyarakat terdampak.

Keluarga yang tidak termasuk penerima dalam Program Keluarga Harapan (Non PKH) dapat mengajukan nama agar terdaftar sebagai keluarga yang berhak menerika BST Rp500 ribu ini.

Baca Juga: Terbuka untuk 9 Juta KK! Segera Daftar BST Rp 500 Ribu ke RT/RW

Dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Lantas bagaimana jika tidak mendapat bantuan tersebut?

Berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp 500 ribu per KK atau Bansos Rp 500 ribu tersebut.

Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap verifikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2020, Cocok untuk Update Status WA, Facebook sampai IG

Baca Juga: Yang Tanya BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair, Ini Waktunya

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x