Jangan Sampai Salah, Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Lewat Kantor Ini

- 27 Oktober 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi resmi menambahkan kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta. Total ada sebanyak 3 juta penerima yang diberikan kesenpatan untuk mendaftar di tahap 2 ini.

Para pelaku usaha mikro bisa menerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta dengan cara mendaftarkan diri melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Pendaftaran penerima BPUM tahap 2 bagi 3 juta pelaku usaha masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Bisa Ditiru, Ini Deretan Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2020

Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm) Teten Masduki mengungkapkan BLT UMKM Rp 2,4 juta itu diberikan dengan cara ditransfer ke rekening penerima BPUM.

"“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Teten Masduki Sabtu, 17 Oktober 2020.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha bisa mendatangi sejumlah tempat yang sudah ditunjuk pemerintah diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bacaan Ayat Kursi dan Terjemahannya, Lengkap dengan 8 Keutamaan Membaca Ayat Kursi

Sebelum buru-buru datang ke kantor yang sudah ditunjuk untuk mendaftar, pastikan dahulu Anda memenuhi syarat ini agar tak kecewa jika tidak bisa mendaftar pengajuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, yakni:

• Warga negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sebelum mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, calon pendaftar bisa melengkapi data usulan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon.

Sementara untuk pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika lolos syarat dan berhak rndapat Banpres UMKM, pendaftar akan diberi tahu melalui SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Jangan Sampai Nomor KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya

Setelahnya perlu dilakukan konfirmasi dan mengecek secara online seperti salah satuwnya bank penyalur BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Jika sudah, maka pendaftar bisa mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan datang ke bank dan membawa KTP serta melengkapi formulir. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x