Mendekati akhir penvairan tahap 5, karyawan yang belum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan aduan melalui platform yang sudah diberikan Kemnaker di website resminya dengan cara berikut:
1. Masukkan link https://kemnaker.go.id/
2. Pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia. ***